Rabu, 26 Mei 2010

Polri Jamin Penanganan Kasus Anak Akan Berbeda

Kekerasan terhadap anak mendapat perhatian khusus dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (28/1).

Dari data yang disampaikan Deputi IV, Perlindungan Anak, KPP & PA, Emmy Rachmawati terungkap, angka kekerasan terhadap anak di setiap daerah cukup tinggi. Kasus yang paling tinggi adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Emmy mengatakan, dari data yang dimiliki oleh KPP & PA, terdapat sekitar 2000 anak di daerah yang dieksploitasi. “Di Batam ada 2000, juga di daerah lain seperti Medan, Indramayu, Manado dan masih banyak daerah lagi,” ujarnya.

Kasus eksploitasi seksual terhadap Anak ini dianggap oleh Emmy sebagai tindak kekerasan yang paling berbahaya dan tergolong tinggi angkanya. Jumlah tindak kekerasan terhadap anak juga diakui terus meningkat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut pemaparan dari Ketua KPAI, Hadi Supeno, angka kekerasan terhadap anak berkisar 1000 kasus setiap tahunnya. “Dari yang terpantau setiap satu tahun diangka 1000. Data tersebut kami peroleh dari laporan ke kami, maupun ke Polri dan pantauan dari media massa,” jelasnya.

Jumlah tersebut menurut Hadi kemungkinan masih bertambah. Hal ini dikarenakan masih banyak tindak kekerasan lainnya yang tidak terpantau oleh KPAI. “karena tidak semua korban itu melapor,” ujarnya. Bagi KPAI sendiri, jelas Hadi, tindak kekerasan terhadap Anak yang paling tinggi terjadi ketika Anak berhadapan dengan hukum. Seringkali, tambahnya perlakuan terhadap anak disamakan dengan umum atau orang dewasa.

Selain itu, hal lain yang juga dikeluhkan oleh KPAI, tambah Hadi adalah seringnya pihak kepolisian ragu-ragu dalam menindak para tersangka pelaku kekerasan terhadap Anak. Apa yang terjadi selama ini menurut Hadi, tidak ada hukuman keras dan tegas terhadap para pelaku tersebut. “Polisi memang nampak ragu-ragu, dan berpikiran jangan-jangan ini melanggar HAM kalau ini dilakukan (hukuman berat),” ujarnya.

Menanggapi akan keluhan ini, Direktur I keamanan transnasional crime, Bareskrim Polri, Saud Usman Nasution menepis anggapan bahwa untuk kasus hukum terhadap Anak perlakuan disamakan dengan umum. Menurut Saud dari 4000 kasus kekerasan yang ditangani, semuanya ditangani oleh pos berbeda. “Di masing-masing Polda dan Mabes sudah dipisahkan pos penanganannya untuk perlindungan anak, berbeda dengan pos penanganan umum,” jelas Saud.

Selain dipisahkan pos penanganannya, untuk masalah dasar hukum yang digunakan dalam setiap kasus juga menurut Saud tidak benar jika disamakan dengan kasus umum. “Undang-undang yang kami terapkan juga dengan UU khusus,” ujarnya. Saud sedikit menjelaskan bahwa, jika pihaknya mengenakan UU umum kepada Anak, maka Jaksa dan Hakim pasti menolak kasus tersebut dibawa ke persidangan. Jadi menurut Saud yang harus dipakai adalah UU Anak, “Tidak usah takut.”

Dalam kesempatan ini Saud juga menyampaikan perkembangan dari penyelidikan terbaru yang dilakukan oleh satuannya. Sebagai satuan yang bertugas seputar perdagangan dan penyelundupan manusia dan anak, pihaknya telah mengendus adanya sindikat perdagangan anggota tubuh dan anak. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga sindikat ini bertaraf international. “Ini masih kita tangani lebih lanjut,” ujar Saud.

Namun Saud juga mengeluhkan bahwa dalam menjalankan tugas, pihaknya juga kerap menemukan kendala. Menurut Saud, banyak sebenarnya tindak kekerasan terhadap Anak yang kemudian enggan dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Selain itu, ia juga menemukan kerap kali ada usaha intimidasi dari pihak lain seperti penculik yang mengakibatkan korban tidak melaporkan masalahnya.

Masalah terakhir yang mengakibatkan tindak kekerasan terhadap Anak ini sulit untuk diselesaikan karena di beberapa kasus, korban menderita trauma berat terhadap apa yang sudah dialaminya. “Korban enggan melaporkan kepada kita,” keluhnya.

Berangkat dari keprihatinan yang sama, 22 Desember lalu, Mahkamah Agung, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman.

Sebagaimana diwartakan situs Mahkamah Agung, dalam sambutannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap penandatangan SKB ini sebagai langkah serius dalam menekan angka kekerasan perempuan dan anak – anak di Indonesia. Tujuan luhur dari kesepakatan ini antara lain untuk meningkatkan efektivitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu oleh aparat penegak hukum dan semua pihak terkait.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b63a0f08606a/perlindungan-anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar