Kamis, 21 Oktober 2010

pendekatan empiris

Istilah empiris artinya bersifat nyata. Jadi, yang dimaksudkan dengan pendekatan empiris adalah usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Jadi penelitian dengan pendekatan empiris harus dilakukan di lapangan, dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan. Peneliti harus mengadakan kunjungan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat.

Dengan pendekatan empiris bukan berarti tidak ada sama sekali pengertian-pengertian teoritis yang dapat dikemukakan peneliti, namun hanya pokok-pokok pengertian yang telah diketahuinya, yang belum mendalam, dikarenakan si peneliti masih kurang mengetahui dan menguasai teori-teori tersebut. Yang penting dalam pendekatan empiris adalah apa yang dialami dan didapat datanya oleh peneliti di lapangan.

Penelitian dengan pendekatan empiris selalu diarahkan kepada identifikasi (pengenalan) terhadap hukum nyata yang berlaku, yang implisit berlaku (sepenuhnya) bukan yang eksplisit (jelas, tegas diatur) di dalam perundangan atau yang diuraikan dalam kepustakaan. Begitu pula diarahkan kepada efektivitas (keberlakuan) hukum itu dalam kehidupan masyarakat.

Dari data-data yang dikumpulkan di lapangan, maka dapat diketahui apakah hukum yang diatur di dalam perundangan atau teori-teori yang diuraikan dalam kepustakan hukum, benar-benar berlaku dalam kenyataan, ataukah belum berlaku, tidak berlaku, terjadi penyimpangan, telah berubah dan sebagainya.

http://mudjiarahardjo.com/materi-kuliah/134.html?task=view

3 komentar:

  1. Sudah bagus, dapat membantu untuk dimengerti apa arti dari pendekatan empiris itu, namun perlu di uraikan lagi jikalau bisa mbak Lisa Nofrianti yang manis...daaaaa...

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas informasinya, sangat membantu :)

    BalasHapus